Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring lewat akun Twitter, Minggu (9/1/2011), mengungkapkan delapan poin terkait tuntutan pemerintah kepada Research In Motion (RIM) terkait produk dan layanan BlackBerry di Indonesia. Ia menganggap RIM mengulur-ulur waktu sehingga tidak segera memenuhi semua tuntutan tersebut.
Namun, kalau ditelusuri lebih lanjut, tuntutan tersebut hanyalah lagu lama. Kenyataannya, empat dari tujuh tuntutan yang disebutkan oleh Menkominfo telah dipenuhi RIM. Misalnya, tuntutan pembukaan service center, pembukaan kantor perwakilan, penyerapan sumber daya lokal, dan pemanfaatan konten lokal.
Pejabat RIM saat peresmian PT Research In Motion Indonesia di Jakarta | |
Faktanya, RIM sudah membuka kantor perwakilan di Indonesia sejak tahun lalu. Menurut catatan Kompas.com, RIM meresmikan PT Research In Motion Indonesia pada 9 November 2010 lalu. RIM juga sudah berkomitmen membuka 36 pusat layanan resmi BlackBerry di Indonesia sampai akhir tahun lalu dan akan terus ditambah.
"Setahu saya ekspatriat hanya dua, sisanya staf WNI," tulis Daniel Tumiwa, praktisi marketing, dalam akun Twitter-nya. Artinya, permintaan agar RIM menyerap sumber daya lokal sudah dipenuhi walaupun bertahap.
Soal penggunaan konten lokal, RIM pun telah mendorong komunitas pengembang aplikasi di Indonesia. Bahkan, banyak produk aplikasi buatan pengembang lokal Indonesia yang mendunia lewat BlackBerry. Terakhir, Indonesia bahkan dipilih menjadi tempat penyelenggaraan BlackBerry Developer Conference pertama di Asia. Biasanya ajang semacam ini digelar di AS atau Kanada.
Batas waktu
Sementara itu, Pemerintah memberi waktu selama dua pekan kepada Research In Motion (RIM) agar menutup akses pornografi dalam komunikasi perangkat BlackBerry. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring di Jakarta, Senin (10/1/2011), mengatakan, pemerintah akan memberlakukan proses hukum kepada RIM apabila tenggat waktu tersebut diabaikan.
"Proses hukum bisa berujung di pencabutan. Dua minggu itu sampai tanggal 21 Januari," ujar Tifatul. Dasar pemerintah untuk memperkarakan RIM apabila mengabaikan tenggat waktu penutupan akses pornografi, menurut dia, adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain meminta penutupan akses pornografi, menurut Tifatul, pemerintah juga meminta RIM agar membuka server di Indonesia sehingga aparat hukum di Indonesia bisa melacak keberadaan pelaku kejahatan, khususnya pelaku tindak pidana korupsi. "Sekarang seluruh operator telekomunikasi di Indonesia sudah mematuhi itu, masa RIM tidak mau mematuhi itu? Saya rasa mereka mau, tapi selesaikan segera, jangan ditunda," katanya.
RIM, lanjut dia, tidak berhak mendapatkan keistimewaan karena semua operator telekomunikasi di Indonesia harus mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. "Tidak ada toleransi. Masa sama dalam negeri kita tegas, masa sama asing tidak boleh?" ujar Tifatul.
Tifatul mengatakan, pemerintah tetap akan mengatur pertemuan agar pihak RIM bisa bersepakat mengikuti peraturan yang berlaku. "Presiden sudah bilang harus optimal bekerja. Intinya begini saja, kita ketemu dan mereka datang, dan patuhi kesepakatan itu, jangan dipingpong. Kesepakatannya sudah ada sekitar tujuh atau delapan poin, ya patuhi saja," demikian Tifatul Sembiring.
"Proses hukum bisa berujung di pencabutan. Dua minggu itu sampai tanggal 21 Januari," ujar Tifatul. Dasar pemerintah untuk memperkarakan RIM apabila mengabaikan tenggat waktu penutupan akses pornografi, menurut dia, adalah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain meminta penutupan akses pornografi, menurut Tifatul, pemerintah juga meminta RIM agar membuka server di Indonesia sehingga aparat hukum di Indonesia bisa melacak keberadaan pelaku kejahatan, khususnya pelaku tindak pidana korupsi. "Sekarang seluruh operator telekomunikasi di Indonesia sudah mematuhi itu, masa RIM tidak mau mematuhi itu? Saya rasa mereka mau, tapi selesaikan segera, jangan ditunda," katanya.
RIM, lanjut dia, tidak berhak mendapatkan keistimewaan karena semua operator telekomunikasi di Indonesia harus mematuhi dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. "Tidak ada toleransi. Masa sama dalam negeri kita tegas, masa sama asing tidak boleh?" ujar Tifatul.
Tifatul mengatakan, pemerintah tetap akan mengatur pertemuan agar pihak RIM bisa bersepakat mengikuti peraturan yang berlaku. "Presiden sudah bilang harus optimal bekerja. Intinya begini saja, kita ketemu dan mereka datang, dan patuhi kesepakatan itu, jangan dipingpong. Kesepakatannya sudah ada sekitar tujuh atau delapan poin, ya patuhi saja," demikian Tifatul Sembiring.
source: berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih kunjungan Anda silahkan berkomentar